Pengumuman


Blog ini tidak diperbarui atau posting artikel lagi. Selanjutnya silakan kunjungi hurahura.wordpress.com
Tampilkan postingan dengan label Prasasti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prasasti. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Januari 2010

Preman dan Judi Pada Zaman Mataram Hindu


Akhir-akhir ini pemberantasan perjudian sedang digalakkan oleh pihak kepolisian kita. Begitu pula razia premanisme dan pelacuran. Judi, premanisme, dan pelacuran dianggap merupakan salah satu “penyakit masyarakat” yang banyak menimbulkan keresahan, seperti kejahatan atau tindak kriminal.

Pada zaman dulu tindak kriminal pun selalu dihubungkan dengan perjudian dan pelacuran. Maka untuk mengurangi kejahatan itu pihak aparat keamanan selalu bekerja sama dengan tuha judi atau juru judi (pengawas perjudian) dan juru jalir (pengawas pelacuran). Sayangnya juru judi dan juru jalir hanya disebutkan sepintas bersama petugas-petugas kerajaan yang lebih berperan dalam masyarakat, seperti petugas pajak dan petugas pengadilan, sehingga kita tidak mengetahui pasti apa peran juru judi dan juru jalir ketika itu. Uniknya, sebutan juru judi dan juru jalir hanya terdapat pada prasasti-prasasti yang ditemukan di daerah Jawa Timur.

Sumber-sumber kuno yang mengungkapkan juru judi dan juru jalir antara lain adalah Prasasti Kuti (840 M), Kancana (860 M), Waharu I (873 M), Barsahan (908 M), Kaladi (909 M), Sugih Manek (915 M), Sangguran (928 M), Cane (1021 M), dan Hantang (1135 M). Menurut sumber-sumber itu pembegalan, perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, dan sejenisnya merupakan salah satu gaya premanisme. Untuk mengantisipasi tindakan-tindakan negatif itu, maka pihak penguasa menyusun kitab undang-undang hukum pidana. Yang paling dikenal adalah Kitab Kutara-Manawadharmasastra. Kitab ini kemudian menjadi dasar Perundang-undangan Majapahit.

Penerapan kedua kitab itu berhasil gemilang berkat kecakapan para pelaksananya, yakni Raja Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada. Keduanya mampu mengangkat Majapahit sebagai negara tenteram dan makmur hingga puluhan tahun lamanya.


Pembegalan

Tindak kriminal yang paling banyak diungkapkan prasasti, terutama dari zaman Mataram Hindu, adalah pembegalan dan pembunuhan. Yang relatif panjang lebar disebutkan dalam Prasasti Balingawan (891 M), sebagaimana pernah diungkapkan epigraf Boechari (almarhum), seperti berikut: Selama beberapa waktu rakyat desa Balingawan selalu merasa resah karena terlalu sering membayar denda atas rah kasawur dan wanke kabunan. Rah kasawur adalah perkelahian berdarah, sementara wanke kabunan adalah mayat yang terkena embun. Maksudnya suatu pembunuhan yang terjadi di malam hari kemudian mayatnya dibuang sehingga terkena embun di pagi hari.

Namun pelaku perkelahian dan pembunuhan itu tidak diketahui. Berkali-kali rakyat desa hanya menemukan darah berceceran dan sesosok mayat tergeletak di tegalan Gurubhakti di waktu pagi. Karena tegalan tersebut masuk wilayah Balingawan, maka rakyat desa itulah yang harus bertanggung jawab sekaligus membayar denda.

Berbagai jenis kejahatan umumnya terdapat dalam bagian prasasti yang disebut sukhaduhkha, kira-kira berarti segala perbuatan yang buruk dan yang baik dalam masyarakat. Misalnya wakcapala (memaki orang lain), hastacapala (baku hantam), mamuk (mengamuk membabi buta), dan amungpang (merampas, merampok, memerkosa).

Adanya kasus pembegalan juga dapat ditafsirkan dari Prasasti Mantyasih (907 M). Karena itu Rakai Watukura Dyah Balitung memberikan anugerah sima (tanah yang dicagarkan) kepada lima orang patih di Mantyasih secara bergantian. Mereka dinilai berjasa karena telah memenuhi permintaan rakyat desa Kuning untuk menjaga keamanan di jalanan. Sejak adanya mereka, rakyat di desa Kuning merasa tidak ketakutan lagi.

Hal senada juga diungkapkan Prasasti Kaladi (909 M). Alkisah dulu ada hutan arangan yang memisahkan desa Gayam dan Pyapya sehingga penduduk kedua desa menjadi ketakutan. Ini karena warga desa senantiasa mendapat serangan dari Mariwung yang membuat para pedagang dan penangkap ikan merasa resah dan khawatir akan keselamatan mereka siang dan malam (M. Boechari, 1986).

Di kerajaan Mataram Hindu bahkan pernah ada sekelompok orang yang sering mengganggu keamanan (samahala). Prasasti Rukam (907 M) menyebut demikian, “...Seluruh petani desa Rukam memohon perlindungan kepada bhatara di Limwung terhadap orang-orang yang semula sering mengganggu keamanan daerah itu...” (Titi Surti Nastiti dkk, 1982).

Bentuk kejahatan lain diinformasikan Prasasti Kamalagyan (1037 M). Mungkin ini sabotase gaya kuno. “...Ada sekelompok orang hendak menghancurkan bendungan yang baru saja selesai dibangun. Padahal pembangunan waduk itu dilakukan dengan swadaya masyarakat dan campur tangan raja...,” demikian cuplikannya.

Kasus pencurian pernah dikemukakan Prasasti Wulig (934 M) dan Baru (1030 M), yakni tentang pencurian ikan di bendungan dan pencurian tanaman di kebun.


Denda

Ada kejahatan, tentu ada hukumannya. Namun sampai sejauh ini prasasti belum menyebutkan besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan. Hanya secara sepintas Prasasti Wuatantija (880 M) mengatakan mereka dikenakan denda berupa ...mas ma 8 muang wuru wuruan 2 i satahun....

Beberapa prasasti seperti Waharu II (929 M) menyebutkan hukuman berupa kutukan. Pelanggar kejahatan disumpahin agar kakinya terantuk ranjau busuk, mati busung (perut membesar), menemui lima kesengsaraan (pancamahapataka), menderita sakit ayan (epilepsi), dan mendapat malu.

Kutukan dan sumpah juga dikeluarkan Prasasti Wukayana (angka tahunnya sudah rusak). Barang siapa berani mengusik sima di Wukayana, ibarat kepala ayam yang telah putus dari badannya dan tak akan kembali lagi. Ibarat telur yang hancur lebur, tak akan kembali utuh lagi. Bila orang tersebut pergi ke hutan agar dipatuk ular. Bila pergi ke ladang agar disambar petir meskipun tidak hujan. Bila datang ke sungai agar dibelit binatang air.

Soal kesadaran hukum, orang dulu pantas ditiru. Mereka tidak main hakim sendiri seperti pada zaman sekarang. Para penjahat harus dihadapkan ke sidang pengadilan, itu aturannya. Di situlah diputuskan apakah penjahat itu cukup dikenai denda atau harus dihukum badan. Besarnya denda pun berbeda-beda. Bila melakukan anjarah (merampok) sendiri dikenai denda 20.000, sementara jika beramai-ramai maksimum 160.000. Entah, belum diketahui satuan apa dendanya.

Denda, menurut arkeolog Slamet Pinardi (1986), juga dijatuhkan kepada anumpu (orang yang membunuh sepasang suami isteri di waktu malam untuk dirampas harta bendanya) dan ambaranang (orang yang membakar rumah-rumah di suatu desa dan penghuninya yang lari ke luar dibunuh).

Penerapan kitab hukum pada zaman dulu sangat ketat. Ini dapat dilihat ketika Ratu Sima memotong kaki sang anak karena dia telah melanggar undang-undang kerajaan. Meskipun para menteri sudah meminta keringanan hukuman, tetap saja Ratu Sima tidak bergeming dengan keputusannya itu. Kita yang hidup di masa kini, sudah seharusnya mempunyai undang-undang yang keras macam di Majapahit dan penguasa yang tidak pandang bulu seperti Ratu Sima. (DJULIANTO SUSANTIO)

Minggu, 10 Januari 2010

Dulu: Tanah Indonesia Subur, Rakyat Makmur


Dulu, Bumi Nusantara begitu kaya akan hasil bumi dan hasil hutan. Bandar-bandar utama berdiri di mana-mana. Apalagi masyarakat Indonesia dikenal sebagai pelayar-pelayar ulung. Mereka sanggup mengarungi lautan lepas hingga mencapai Afrika Timur dan Madagaskar. Menurut catatan sejarah, hubungan dagang internasional pertama kali dilakukan dengan India dan China pada abad V Masehi.

Dunia perdagangan semakin maju sehingga bangsa asing banyak datang ke Indonesia. Sejumlah prasasti dari abad IX, seperti Kuti, Kaladi, dan Palebuhan, menyebutkan bangsa-bangsa asing itu berasal dari cempa (Campa), kling (Keling), haryya (Arya), singha (Sinhala), gola (Benggala), cwalika (Cola), malyala (Malayala), karnnake (Karnataka), reman (Mon), dan kmir (Khmer).

Mereka membeli barang dagangan dari Jawa, antara lain labu, kapuk, kayu gaharu, cempedak, kura-kura, gula, kapulaga, belerang, kain brokat, lada, kemukus, dan garam. Ketika itu, Jawa juga menjadi persinggahan bagi komoditi yang berasal dari luar Jawa, seperti kayu cendana, cengkeh, pala, kapur barus, emas, dan perak (Antoinette M. Barrett Jones, Early Tenth Century Java from the Inscriptions).

Banyaknya komoditi ekspor menggambarkan tanah Indonesia begitu subur. Rakyatnya pun hidup makmur, sebagaimana laporan Berita-berita China. Orang Jawa sudah memiliki rumah besar dan bertembok. Kalau keluar rumah, mereka memakai baju dan perhiasan yang bagus, begitu tulis W.P. Groeneveldt dalam Historical Notes on Indonesia and Malaya. Compiled from Chinese Sources.


Perahu

Salah satu bukti arkeologi adanya perdagangan Indonesia-China adalah ditemukannya bangkai perahu di Fujian (China). Perahu itu memuat kargo berupa kayu gaharu, kayu cendana, kemenyan, lada, dan pinang sirih. Perahu tersebut diperkirakan berasal dari abad XIII (Lukas Partanda Koestoro, “Hasil Bumi dan Hasil Hutan, Komoditi dalam Sejarah dan Arkeologi Maritim Nusantara”).

Dunia perdagangan bukan hanya digeluti penduduk Jawa. Penduduk Sumatra juga sudah melibatkan diri dalam perdagangan. Produk unggulan mereka adalah kemenyan dan kapur barus. Barang-barang itu dijual kepada pedagang Arab, Persia, dan China.

Ketika bangsa Eropa menguasai lautan, maka dunia perdagangan semakin menonjol. Terlebih ketika pada abad XV bangsa Portugis mulai menjelajahi pantai Barat Afrika untuk menemukan rute menuju “India”. Berlandaskan kegiatan “penjelajahan dan penemuan”, maka Portugis mulai merebut Malaka dan mendirikan benteng di Ternate. Tujuannya adalah untuk memonopoli perdagangan Asia-Eropa.

Komoditi yang berasal dari Nusantara adalah lada, kayu gaharu, rempah-rempah, dan hasil hutan. Barang-barang itu dijual ke Pegu, Benggala, Srilanka, Goa, Siam, Jepang, dan China. Barang-barang dari Nusantara sangat laku di pasaran internasional. Pengelana Portugis, Tome Pires, mengabarkan bahwa satu kuintal lada yang dibeli seharga 4 cruzados di Malaka, bisa dijual di China senilai 15-16 cruzados.

Berkembangnya pelabuhan Malaka memberikan pengaruh besar kepada sejumlah bandar di pesisir Utara Jawa. Dengan demikian menghasilkan pangsa pasar yang lebih luas atas produk cengkeh (dari Maluku), pala (Banda), kayu gaharu (Lombok), dan kayu cendana (Timor).

Bangsa Eropa lain kemudian kepincut kepada kekayaan Nusantara. Belanda dengan VOC-nya dan Inggris dengan EIC-nya mulai mengadakan hubungan dagang. Mereka banyak memerlukan lada dan rempah-rempah untuk menghadapi musim dingin di negerinya. Menurut kitab Chu-fan-chi dari abad XIII, lada banyak didatangkan dari Sunda dan Tuban. Sedangkan menurut Ying-yai Sheng-lan, lada diperoleh dari Sumatra. Lada banyak pula diperoleh dari wilayah Banten, terutama dari kluster Pamarican (daerah penghasil merica atau lada).

Lada merupakan komoditi yang sangat berharga. Sumber Barat abad XVI, sebagaimana dikutip Lukas, menceritakan bahwa harga lada di China mencapai 400% dari harga belinya di Malaka. Ini sesuai dengan berita Tome Pires tadi.

Kapulaga, merupakan komoditi lain yang diperdagangkan lewat bandar Kalah di Semenanjung Malaya. Komoditi yang paling dianggap luks di Eropa adalah pala. Karena transportasinya yang begitu panjang, maka di Inggris pada saat itu, harga setengah kilogram bunga pala setara dengan nilai tiga ekor biri-biri atau setengah harga lembu.

Komoditi lain yang disukai masyarakat Eropa adalah kemiri, keluwek (pucung), pinang sirih, cengkeh, kayu manis, cassia vera, jahe, kunyit, kayu gaharu, kayu cendana, dan damar, termasuk kemenyan.

Alam Nusantara telah begitu bermurah hati dengan menyediakan berbagai komoditi yang layak ekspor. Ironisnya, keuntungannya lebih banyak dinikmati oleh bangsa Belanda yang ketika itu menguasai sebagian besar wilayah Nusantara.

Sesungguhnya, tak salah kalau orang mengistilahkan negara kita dengan Tanah Air. Selama berabad-abad Kerajaan Majapahit pernah menguasai tanah sebagai negara agraris. Selama berabad-abad pula Kerajaan Sriwijaya menguasai air sebagai negara maritim.

Sayang, kini kedigjayaan kita semakin memudar. Dulu, kita banyak mengekspor. Kini malah banyak mengimpor. Tragisnya lagi, sejak terjadinya krisis berkepanjangan pada 1997, bangsa asing kembali lagi menguasai negeri kita dalam bentuk “penjajahan ekonomi”. Kita sebenarnya memiliki banyak sumber daya alam, termasuk hasil hutan, tapi kita tak mampu mengelolanya. Ladang emas dan tembaga kita yang membludak, belum lagi ladang minyak dan gas bumi yang melimpah, justru kini digarap bangsa asing. Memang, sejarah akan berulang. Negeri kita pasti berjaya seperti berabad-abad lampau. Namun entah kapan? (DJULIANTO SUSANTIO)

Jumat, 08 Januari 2010

Penegakan Hukum Aparat Pajak


Tentu tidaklah mengada-ada apabila Denny Kailimang menulis opini perlunya pembersihan aparat pajak (“Penegakan Hukum Kehilangan Momentum”, Kompas, 18/11/2005). Tersirat dalam tulisan itu bahwa ada oknum-oknum aparat pajak yang melakukan praktek-praktek ilegal. Karena itu, menurut Denny, mestinya penegak hukum menempuh langkah nyata guna mengambil tindakan atas petugas pajak.

Dia pun menyarankan agar penegak hukum memeriksa seluruh rekening petugas pajak hingga Dirjen Pajak. Apakah rekening mereka itu di luar batas kewajaran atau tidak. Penindakan atas petugas pajak pada gilirannya akan membuat pemerintah mudah mengajak rakyat taat pajak. Sebab, katanya, bukan lagi rahasia umum kalau banyak wajib pajak bermain mata dengan petugas pajak.

Berbagai pemerasan dan pemalakan oleh aparat pajak sebenarnya sudah terjadi sejak lama di berbagai wilayah. Dari berbagai pemberitaan media cetak, misalnya, kita tahu kalau seorang pengusaha Korea pernah diperas oleh aparat pajak sebesar Rp 1,2 milyar. Padahal tahun sebelumnya dia hanya membayar pajak Rp 300 juta. Namun dia masih bisa bernegosiasi dengan si aparat, asalkan memberikan “upeti”.

Berbagai surat pembaca juga banyak menyiratkan sisi-sisi negatif aparat pajak. Seseorang pernah menulis kalau banyak aparat pajak yang baru bekerja beberapa tahun saja sudah mampu membeli rumah sendiri. Sedangkan dia yang sudah mengabdi kepada negara lebih dari 20 tahun, hanya mampu tinggal di rumah kontrakan.

Tentu merupakan sebuah prestasi hebat seorang pegawai negeri yang notabene adalah abdi negara. Berapa besar sih gaji seorang pegawai negeri? Tidak heran bila Gus Dur sewaktu menjabat Presiden pernah mengusulkan adanya pembuktian terbalik terhadap aparat pajak dan abdi-abdi negara lainnya.


Kebocoran

Berbagai upaya penegakan hukum terhadap aparat pajak sering mendapat cemoohan publik. Apalagi ketika dua ekonom, Kwik Kian Gie dan Faisal Basri, menyinggung soal kebocoran pajak yang demikian besar pada April 2005 lalu. Dirjen Pajak pun seperti “kebakaran jenggot”. Padahal menurut banyak pihak, upaya tadi adalah untuk memperbaiki kinerja aparat pajak yang selama ini citranya sudah sangat buruk di masyarakat. Dirjen Pajak sendiri justru pernah mengatakan kalau potensi pajak yang masuk ke kas negara masih kecil, yakni sekitar 30 persen (Sinar Harapan, 9/4/2005).

Baru-baru ini seorang rekan yang memiliki toko eceran pernah diperas oleh aparat pajak. Dengan dalih untuk mendata verifikasi usaha, si aparat berbasa-basi soal omset harian, bon pembelian, bon penjualan, dan lain-lain. Sebagai toko kecil tentu saja rekan tadi tidak memiliki bon penjualan seperti retail-retail waralaba, misalnya.

Buntut-buntutnya, si aparat bisa “membantu” asalkan dia menyediakan Rp 50 juta. Setelah tawar-menawar akhirnya disepakati hanya Rp 16 juta, dengan rincian Rp 1 juta untuk honorarium konsultan pajak, Rp 6 juta masuk ke kas negara, dan sisanya Rp 9 juta sebagai “uang saku” aparat pajak.

Memang dalam hal ini negara tidak dirugikan. Yang menjadi masalah adalah mengapa harus terjadi pemerasan terselubung yang umumnya dialami oleh etnis-etnis tertentu. Untuk itu kiranya perlu dicari model perolehan pajak lain agar si wajib pajak tidak merasa diperas.

Sebenarnya masalah penyimpangan dan manipulasi pajak, merupakan “gejala biasa” di Indonesia sejak abad ke-9. Berita-berita tersebut sering termuat dalam “media-media cetak” zaman dulu yang disebut prasasti, sebagaimana diungkapkan ahli epigrafi M. Boechari dalam berbagai makalahnya.


Protes

Zaman dulu, masalah yang sering dijumpai adalah manipulasi pengukuran oleh petugas pajak. Seorang petani, misalnya, pernah protes kepada petugas pajak terhadap perhitungan luas tanah yang dimilikinya. Menurut si petugas, luas tanahnya adalah 40 ½ tampah (ukuran tanah pada masa itu). Karena setiap tampah dikenakan pajak 6 dharana, si petani harus membayar 40 ½ tampah x 6 dharana = 243 dharana. Namun setelah diukur ulang oleh petugas pajak kedua, luas tanah si petani cuma 27 tampah (Prasasti Luitan, 901 Masehi).

Rupanya tampah yang digunakan petugas pajak pertama berukuran lebih kecil, kira-kira 2/3 daripada ukuran yang sesungguhnya. Otomatis saja luas tanahnya membengkak. Sedangkan tampah yang digunakan petugas kedua, benar-benar berukuran asli. Karena kejelian si petani, maka dia berhasil menyelamatkan hartanya dari kecurangan si aparat pajak sebesar 13 ½ tampah x 6 dharana = 81 dharana. Ini membuktikan, zaman dulu pun ada petugas pajak nakal dan petugas pajak jujur.

Kejadian serupa juga teridentifikasi dari Prasasti Palepangan (906 M). Manipulasi pengukuran dengan tampah yang lebih kecil oleh aparat pajak, menyebabkan si rama harus protes keras kepada pihak berwenang.

Setelah diperiksa ulang, akhirnya protes si rama pun dikabulkan. Kalau tidak teliti si rama akan kena kemplang petugas pajak sebesar 12 ½ tampah x 6 dharana = 75 dharana. Sebab, menurut si petugas pajak luas sawahnya 40 tampah, sedangkan dari hasil pengukuran si rama hanya 27 ½ tampah.

Petugas pajak juga sering meminta pembayaran lebih dari semestinya, sebagaimana diungkapkan Prasasti Taji (901 M). Konon suatu hari nayaka Rakryan Jasun Wungkal mengadu kepada raja. Sebagai seorang pejabat desa dia ternyata tidak pernah menerima drawya haji (pajak) dari daerah kekuasaannya. Dia pun menuduh bawahannya, sang awaju ri Manayuti, tidak tertib menerima pajak. Setelah diselidiki ternyata diketahui uang tersebut sering dipakai sang awaju untuk menraktir para panurang (petugas pajak) yang minta lebih. Pantas saja tidak masuk kas desa (Lihat lebih jauh: Djulianto Susantio, Kasus Pajak, Bacaan Seorang Arkeolog, Sinar Harapan, 28 April 2005).

Orang bijak, taat pajak. Orang jahat, menunggak pajak. Orang keparat, petugas pajak. Demikianlah anekdot pada sebagian besar masyarakat tentang begitu lemahnya pengawasan pajak.

Ulah nakal petugas pajak telah berlangsung selama berabad-abad. Ironisnya, pemerasan dan pemalakan yang dilakukan oleh bawahan diketahui atasan. Justru atasan sering meminta atau mendapat upeti dari bawahannya itu. Karena gerakan tutup mulut, tidak adanya hitam di atas putih, dan sistem bagi hasil menyebabkan kebrutalan petugas pajak sulit dibuktikan.

Kantor pajak pun seperti “tukang peras” saja. Belakangan ini dibentuk Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Tugas utama kantor tersebut adalah memeriksa wajib pajak besar dan kecil. Tanpa pengecualian wajib pajak dipanggil oleh kantor tersebut untuk pemeriksaan pajak tahun 2002 dan 2003.

Dari hasil pemeriksaan, wajib pajak disuruh membayar pajak tambahan yang nilainya besar sekali. Seseorang yang terkena pajak hanya Rp 20.000, pernah diminta tambah bayar Rp 50 juta. Ini belum termasuk upeti untuk petugas pajak. Jika wajib pajak tidak setuju maka akan dipidanakan (Suara Pembaruan, 6/6/2005).

Inilah ironi di negara terkorup di Asia. Semoga di lain waktu penegakan hukum terhadap aparat pajak semakin ditingkatkan. (DJULIANTO SUSANTIO)


Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Kontak